BERKAS YANG DISIAPKAN
Syarat Dokumen Utama
Surat Pengantar Nikah: Surat N1-N4 dari kelurahan/desa tempat tinggal calon pengantin.
Identitas: Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Rekomendasi (jika perlu): Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan domisili.
Kesehatan: Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
Persetujuan: Persetujuan dari kedua calon pengantin.
Syarat Tambahan
Izin Orang Tua/Wali: Izin tertulis dari orang tua/wali untuk calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
Dispensasi Pengadilan: Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun saat akad nikah.
Izin dari Instansi: Izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau POLRI.
Izin Poligami: Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang ingin beristri lebih dari satu.
Duda/Janda: Akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan surat rekomendasi nikah
Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa tempat tinggal.
Surat pengantar dari RT dan RW.
Fotokopi KTP kedua calon pengantin.
Fotokopi KK kedua calon pengantin.
Fotokopi KTP ayah kandung calon pengantin (jika masih hidup).
Pas foto dengan latar biru (jumlah dan ukuran bisa bervariasi, biasanya 2x3 atau sesuai ketentuan KUA setempat).
Email dan nomor telepon calon pengantin.
Proses setelah mendapatkan rekomendasi
Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KUA asal, calon pengantin dapat mendaftar di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Pastikan semua dokumen persyaratan lain juga sudah lengkap.
Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.
Calon pengantin juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Syarat utama
Buku nikah asli (milik suami dan istri)
Fotokopi KTP (milik suami dan istri)
Fotokopi buku nikah (minimal 2 lembar, 1 untuk arsip KUA)
Syarat tambahan
Buku nikah asli suami-istri
Fotokopi KTP (milik suami dan istri)
Fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir sebelumnya (minimal 3 lembar)
Formulir permohonan legalisir
Fotokopi paspor (bagi WNA)
Fotokopi akta cerai (jika duda/janda)
Fotokopi sertifikat mualaf (bagi mualaf)
Surat izin tidak berhalangan nikah dari kedutaan (jika nikah campuran)
Catatan tambahan
Pastikan fotokopi buku nikah Anda jelas dan mudah dibaca.
Bawa dokumen asli untuk verifikasi.
Untuk legalisir, Anda perlu datang ke KUA yang menerbitkan buku nikah asli. Jika berbeda, Anda perlu menunjukkan KTP yang beralamat di KUA tersebut.
Pastikan semua dokumen lengkap sesuai persyaratan KUA Anda
Syarat Umum
Surat permohonan duplikat: Diajukan oleh pemohon atau kuasanya (dengan surat kuasa).
Surat keterangan kehilangan: Diperlukan jika buku nikah asli hilang.
Buku nikah yang rusak: Wajib dibawa jika buku nikah asli rusak.
Fotokopi KTP: Suami dan istri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Suami dan istri.
Pas foto: Berwarna ukuran 2×3 latar biru, sebanyak 2 lembar.
Materai: Beberapa KUA mewajibkan materai untuk surat permohonan atau surat kuasa.
Catatan Tambahan
Surat pengantar: Beberapa KUA mungkin meminta surat pengantar dari desa atau kelurahan setempat sebagai syarat tambahan.
Biaya: Penerbitan duplikat buku nikah tidak dipungut biaya (gratis).
Lokasi: Ajukan permohonan ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat.