BERKAS YANG DISIAPKAN
Dokumen yang perlu disiapkan
Dokumen Wakif dan Nadzir:
o Fotokopi KTP wakif (pemberi wakaf)
o Fotokopi KTP nadzir (penerima wakaf) sebanyak 3 lembar
o Fotokopi KK/Akte Kelahiran ahli waris jika wakif meninggal dunia
Dokumen Tanah:
o Asli dan fotokopi sertifikat tanah yang akan diwakafkan
o Fotokopi PBB bidang wakaf jika ada
o Denah lokasi
Dokumen Pendukung Lain:
o Materai Rp10.000 sebanyak 14 buah
o Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk nadzir (rangkap 3)
o Fotokopi KTP 2 orang saksi sebanyak 3 lembar
o Surat Keterangan Waris dan Surat Pernyataan Ahli Waris jika wakif sudah meninggal
o Surat Pernyataan Persetujuan dari Keluarga dan Surat Pernyataan Tidak Sengketa dari keluarga jika wakif masih hidup
o Surat kuasa dari ahli waris jika tidak semua ahli waris hadir
o Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke Kantor Pertanahan
Proses yang harus dilalui
1. Pendaftaran: Mengisi formulir pendaftaran di KUA.
2. Verifikasi: Petugas KUA akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
3. Penerbitan Naskah: PPAIW akan menerbitkan surat pengesahan nadzir dan naskah Ikrar Wakaf.
4. Ikrar Wakaf: Wakif mengucapkan ikrar wakaf di hadapan PPAIW dan para saksi.
5. Penandatanganan: Menandatangani Akta Ikrar Wakaf (AIW).
6. Pengiriman Berkas: Berkas akan dikirim ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf.
Dokumen dari Pihak Wakif
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wakif (dan KTP ahli waris jika diperlukan).
Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah yang diwakafkan tidak dalam sengketa dan bebas dari sita, jaminan, atau perkara lainnya.
Jika wakif adalah badan hukum, diperlukan fotokopi akta notaris pendirian badan hukum dan dokumen pengesahan dari instansi berwenang.
Dokumen dari Pihak Nazir
Fotokopi KTP dan KK dari 5 orang pengurus nazir (ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota).
Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari para pengurus nazir.
Susunan pengurus nazir yang disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten/Kota atau Kepala Desa/Lurah setempat.
Jika nazir adalah organisasi/badan hukum, lampirkan:
Salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar.
Daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf (terpisah dari kekayaan lain).
Surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
Dokumen Saksi
Fotokopi KTP 2 orang saksi yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf.
Dokumen Harta Benda Wakaf (Tanah)
Asli sertifikat tanah Hak Milik atau bukti kepemilikan lain yang sah menurut hukum, seperti Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Keterangan Waris.
Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah mengenai status tanah dan batas-batas tanah yang akan diwakafkan.
Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah kepada Kepala KUA.
Data dan keterangan lengkap mengenai harta benda wakaf, peruntukan (misalnya untuk tempat ibadah/masjid), dan jangka waktu wakaf (jika berjangka waktu).
Prosedur Umum
1. Wakif dan calon nazir mendatangi KUA setempat (PPAIW) dengan membawa semua dokumen persyaratan di atas.
2. PPAIW akan meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen, serta memastikan tidak ada sengketa atas objek wakaf.
3. Dilakukan proses ikrar wakaf di hadapan PPAIW, saksi-saksi, dan nazir.
4. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
5. Selanjutnya, nazir melalui PPAIW mendaftarkan AIW dan dokumen kepemilikan tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk penerbitan sertifikat wakaf.
Tulis ringkasan singkat mengenai masalah yang diselesaikan artikel ini. Gunakan petunjuk langkah demi langkah untuk membantu orang menyelesaikan masalah.
Langkah 1
Langkah 2
Langkah 3
Tulis ringkasan singkat mengenai masalah yang diselesaikan artikel ini. Gunakan petunjuk langkah demi langkah untuk membantu orang menyelesaikan masalah.
Langkah 1
Langkah 2
Langkah 3